Review: Permendikbud no. 54, 64, 65, 66 dan 81A

Permendikbud no. 54 tahun 2013
Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pasal 1

1. Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan standar kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

2. SKL meliputi: a. kompetensi lulusan SD dll; b. kompetensi lulusan SMP dll; c. kompetensi lulusan SMA dll.

3. SKL yang dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari permen ini.

Pasal 2

Berlakunya permen ini, permendiknas no. 23 tahun 2006 ttg standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Permendikbud no. 64 tahun 2013
 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pasal 1

1. Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompentensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

2. Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK dll pada setiap program keahlian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.

3. Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Dengan berlakunya Permen ini, satuan pendidikan dasr dan menengah wajib menyesuaikan dengan peraturan menteri ini paling lambat 3 tahun untuk semua tingkat kelas.

Pasal 3

Pada saat berlakunya permen ini peraturan menteri pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasr dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Permendikbud no. 65 tahun 2013
Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pasal 1

1. Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan mengenah untuk mencapai kompetensi lulusan.

2. Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari permen ini.

Pasal 2

Dengan berlakunya permen ini, peraturan menteri pendidikan nasional no. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tangggal diundangkan.

 

Permendikbud no. 66 tahun 2013
Tentang Standar Penilaian Pendidikan

Pasal 1

1. Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional.

2. Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari permen ini.

Pasal 2

Dengan berlakunya permen ini, peraturan menteri pendidikan nasional no. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Permendikbud no. 81 A tahun 2013
Tentang Implementasi Kurikulum.

Pasal 1

Implementasi kurikulum pada sekolah dasar/smp/sma dilakuan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014

Pasal 2

1. Implementasi kurikulum pada sd/smp/sma menggunakan pedoman implementasi kurikulum yang mencakup:
a. pedoman penyusunan dan pengelolaan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
b. pedoman pengembangan muatan lokal.
c. pedoman kegiatan ekstrakulikuler.
d. pedoman umum pembelajaran.
e. pedoman evaluasi kurikulum.

2. Pedoman implementasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari permen ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Tinggalkan komentar